Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Dana BOS 2025 di SMA Negeri 1 Kertasari Jadi Sorotan, Tim Media Minta Audit Menyeluruh
Kabupaten Bandung
garudanusantara.net
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 1 Kertasari, yang beralamat di Jalan Terusan Pacet Km 1,5, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media, terdapat dugaan bahwa realisasi Dana BOS Tahun 2025 belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan maupun kondisi fisik sekolah. Dugaan tersebut muncul karena masih terlihat sejumlah bagian bangunan sekolah yang mengalami kerusakan, seperti dinding yang mengelupas dan cat bangunan yang tampak kusam.
Menurut pengamatan tim media, kondisi tersebut dinilai tidak menunjukkan perubahan yang signifikan dari tahun ke tahun.
Selain itu, tim media juga mencermati besarnya anggaran pada beberapa komponen Dana BOS, khususnya pada pos Sarana dan Prasarana (Sapras) yang tercatat sebesar Rp547.186.400. Padahal, pada tahun 2025 sekolah tersebut juga diketahui memperoleh bantuan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi ruang sekolah melalui program pemerintah.
Adapun rincian Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian tim media, antara lain:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp43.206.300
Pengembangan Perpustakaan: Rp2.117.040.000
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp283.742.500
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp88.986.400
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp252.484.400
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp43.730.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp3.500.000
Sarana dan Prasarana: Rp547.186.400
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran.
Berdasarkan data tersebut, tim media menilai perlu adanya klarifikasi dari pihak sekolah terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Tim media juga berharap aparat yang berwenang, seperti Kejaksaan, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH), dapat melakukan pemeriksaan dan audit apabila ditemukan indikasi atau laporan yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga pengelolaan Dana BOS dapat dipastikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Kertasari terkait dugaan tersebut belum diperoleh.
Redaksi Garuda Nusantara News membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
