GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

BKD Depok Gandeng Kejaksaan Kejar Wajib Pajak Bermasalah, Puluhan Pengusaha Dipanggil

DEPOK, GN – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki persoalan kewajiban pajak daerah.Baca Berita Politik

Kerja sama tersebut dilakukan melalui bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok dan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Mohamad Ramdhani atau Dhani, mengatakan kerja sama tersebut mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Depok dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Menurutnya, Datun Kejari Depok telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pemilik reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Temukan lebih banyak

“Ada upaya juga nantinya, kita (BKD) kan sudah bekerja sama dengan Datun Kejaksaan! Kemarin juga pemilik reklame yang belum memenuhi wajib pajak dipanggil-panggilin, surat panggilan dari Datun Kejaksaan,” ungkap Dhani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah BKD Kota Depok sebelumnya memasang stiker peringatan wajib pajak pada sejumlah reklame milik pelaku usaha pada 27 Agustus 2026.

Namun, Dhani menegaskan kerja sama antara Pemkot Depok dan Kejari Depok tersebut tidak hanya menyasar persoalan pajak reklame.

Menurutnya, pendampingan dan penagihan melalui Datun juga dapat dilakukan terhadap berbagai persoalan wajib pajak yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Perlu dijelaskan, bahwa MoU tersebut bukan hanya sebatas penagihan untuk reklame saja. Namun, semua berkaitan wajib pajak pendapatan daerah,” jelasnya.
Stiker Jadi Bentuk Peringatan

Selain melibatkan Kejaksaan, BKD Depok juga menggunakan pemasangan stiker sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak reklame.

Dhani mengatakan, pemberian stiker peringatan tersebut memiliki tujuan tertentu. Salah satunya memberikan tekanan sosial kepada pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Ada dua hal kan ya dengan pemberian stiker! Pertama kan orang merasa malu. Ketika itu ada (stiker peringatan wajib pajak) di reklamenya, dia (pelaku usaha) akan berpikir kepada konsumennya,” katanya.

Menurut Dhani, keberadaan stiker pada reklame akan membuat masyarakat atau konsumen mengetahui bahwa terdapat persoalan kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh pemilik reklame.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha lebih cepat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus berlanjut ke tahapan penagihan melalui mekanisme lainnya. (Red)

About The Author