GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

SPMB Prov Banten Di Tuding BOBROK, SISTIM Online Di Anggap Sebagai PROYEK, Rakyat Di Buat MENANGIS

Banten, Garuda Nusantara SPMB tahun 2025, untuk sekolah menengah lanjutan atas, baik SLTA maupun SMK Negeri  menjadi langkah yang sulit bagi masyarakat kecil dalam mendapatkan Hak pendidikannya, sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945,

Sementara amanat Undang undang mengatakan, Hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Mengatur sistem pendidikan nasional, termasuk hak dan kewajiban warga negara dalam pendidikan, serta penyelenggaraan pendidikan,

UU No. 39 Tahun 1999 menyebutkan tentang Hak Asasi Manusia: Menegaskan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Kenyataanya, setelah Gubernur Banten terpilih, di anggap ikut terlibat langsung mengatur dan mengendalikan SPMB yang pelaksanaanya terkesan mengabaikan amanat UUD 1945, terkesan lebih memaksakan penerapan sistim penerimaan murid baru secara Online, yang di anggap banyak menjadi Polemik yang di keluhkan masyarakat, aksi berbagai elemen masyarakat bermunculan,

Minimnya sosialisasi, berakibat masyarakat awam di buat bingung, dugaan sumbang bermunculan,

Penerimaan siswa baru menggunakan Sistim online di provinsi Banten di tuding  bobrok, penerapan sistim yang baru di terapkan hasil dari perubahan PPDB tahun sebelumnya di anggap tidak efektif dan dinilai tidak melalui kajian, Sistim yang memicu berbagai Polemik kegaduhan di berbagai elemen masyarakat hingga menggelar berbagai aksi, di kantor Gubernur, dan dindik provinsi Banten, termasuk di depan sekolah yang di tuding tidak profesional juga jadi sasaran aksi masyarakat dari kalangan orang tua siswa dan elemen masyarakat lainya,

Sementara di level Pejabat, Dewan, dan kelompok tertentu, atau pihak ke tiga, juga di tuding tidak mengenal sistim, marak dugaan titipan yang berjalan mulus tanpa hambatan, banyak tudingan menyoroti adanya oknum kepala sekolah, guru dan panitia SPMB, leluasa menerapkan bandrol yang mencekik masyarakat, Jutaan hingga puluhan juta rupiah harus di gelontorkan agar anaknya bisa melanjutkan jenjang pendidikan sekolah ke tingkat menengah atas maupun kejuruan negeri

Sekolah di anggap sebagai ajang bisnis oknum kelompok tertentu dan pihak sekolah, tudingan oknum pejabat dan kepala sekolah yang bermoral bejat menjadi sorotan publik, karena di anggap rakus di saat ekonomi masyarakat sedang sulit, gaji, tunjangan dan anggaran SPMB dari APBN yang nilainya fantastis tidak menjadi pertimbangan,

Sementara hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan menjadi langkah yang MAHAL dan SULIT,, Negara Di anggap Gagal dalam melaksanakan tata kelola Sistim Pendidikan Nasional yang efektif di tanah Banten, penerapan sistim di anggap sebagai PROYEK oknum kelompok Kemendikbud Ristek untuk mendapatkan keuntungan melalui APBN,” keluh salah satu masyarakat yang anaknya di tolak dari SLTA Negeri

Dalam kunjungan konfirmasi dan klarifikasi, awak Media yang tergabung dalam Organisasi wadah profesi wartawan,  Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, terkait sulitnya anak bangsa dalam proses mendapatkan hak pendidikan yang di selenggarakan oleh Negara, menyambangi Dindik provinsi Banten,

Pjs Kadindik (kepala dinas pendidikan) provinsi Banten, Lukman, melalui Kabid GTK, Rahmat, dan Kasubag umum dan Umpeg, Herli mengatakan,

“SPMB tahun ini adalah sistem, pembaharuan dari tahun sebelumnya yaitu PPDB, keterbatasan kuota dalam satu rombel dalam jenjang pendidikan tingkat atas, baik SLTA maupun SMK Negeri, melalui beberapa jalur, di antaranya, zonasi, prestasi, afirmasi dan mutasi tugas orang tua, masyarakat banyak yang terbentur oleh sistim, yang akhirnya di tolak oleh sekolah Negeri,

“Atas dasar hal itulah Negara Hadir, kebijakan Gubernur Banten terpilih Andra Sony, mencanangkan program sekolah Gratis di seluruh wilayah provinsi Banten, yang di terapkan di sekolah swasta,

Jumlahnya sekitar 811 sekolah, konsepnya sama, seperti sekolah SLTA maupun SMK Negri, mulai dari pendaftaran hingga SPP tiap bulan Gratis, smua biaya di tanggung pemerintah provinsi Banten, karena keterbatasan jumlah kuota dan Rombel di setiap sekolah Negeri baik SLTA maupun SMK yang jumlahnya sekitar 10 hingga 12 Rombel dengan jumlah siswa per Rombel yaitu 36 siswa,

“Untuk jumlah sekolah yang ada di provinsi Banten, meliputi sekolah menengah atas dan kejuruan, sekitar 161 SLTA Negeri, dan 98 SMK Negeri,

Sementara siswa yang melanjutkan jenjang pendidikan tingkat menengah atas tahun ini keseluruhannya mencapai 79 975 siswa, ada kenaikan penerimaan siswa didik baru sekitar 2%, meliputi 8 wilayah kabupaten kota di provinsi Banten,

Untuk jumlah sekolah swasta keseluruhannya mencapai sekitar 1243 sekolah, dan yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten untuk pelaksanaan sekolah gratis jumlahnya 811 sekolah ungkap Kasubag umum dan Umpeg dindik provinsi Banten, Herli.

“Dan apabila masih ada oknum guru, kepala sekolah maupun panitia SPMB, baik negeri maupun swasta yang sudah bekerja sama dengan pemerintah provinsi Banten, masih memungut biaya masuk, silahkan laporkan ke saya, dan akan langsung kita panggil dan jika terbukti akan di berikan sanksi tegas,” imbuh Kabid GTK dindik provinsi banten, Rahmat yang di iyakan Herli, Kasubag umum dan umpeg dindik provinsi Banten di ruang kerjanya, 8/07/2025.(Red)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan