Pencuri di malam hari,,,!!

Garuda Nusantara Jakarta Barat: Bukan Seperti berita yang lagi viral tentang pencuri ,jambret dan perampok malam hari, tetapi mirip yang di lakukan dekolektor kepada nasabah di kampung belakang di kelurahan Kamal ke kecamatan Kalideres peristiwa ini membuat troma bagi keluarga ( g, B,B) yang didatang pihak kolektor membawa motor dibantu temannya yang halil untuk membuka kunci motor. peristiwa ini terjadi pada malam jam 23. 00wib di waktu warga yang lagi istirahat . sedangkan kunci motor dan STNK ada sama korban”apa itu tindakan pencuri,atau maling !! kata korban dengan kesal ”, kepada wartawan. kita sudah berniat baik kepada mereka tetapi .mereka bandal supaya motor di tarik malam’ itu juga.
selanjutnya wartawan ingin kompirmasi ke pihak Adira finance yng berada di jalan Galunggung ,Kalideres Jakarta Barat, bapak menejer lagi tidak ada dikantor.ucap kariyawan
awak media mencoba untuk menghubungi (Tony) melalui washapp kariyawan Adira finance, mengatakan kalau nasabah pada pagi dan siang tidak pernah ada dirumah jadi kolektor kita datang pada malam hari , kalau masalah unit motor sudah di bahwa kegudang cilengang cuma itu yang saya tahu pak jawabnya .”
Membuat ini ketua Askrindo fkengky maniputy mengambil tanggapan bahwa,pihak lesing Adira sudah pelanggaran prosedur melainkan bisa masuk katagori perampokan . penarikan unit secara paksa apalagi pada malam hari aturan OJK sudah terbit batas penagihan ada lah sampai jam 8 malam ,kenapa mereka bisa ampur larut malam pada waktu orang lagi istirahat Tampa membawa surat putusan pengadilan . jelas melanggar hukum, itu bisa dapat pidana tegasnya menurut Frangky ada langkah hukum yang sah bagi korban untuk melawan karena juga mereka di lindungi undang undang.
Proses penarikan harus melalui jalur hukum
permohonan eksekusi kepengadilan negeri
atau dengan adanya kesepakatan sukarela antara debitur dan kreditur setelah melalui proses somasi dan pengakuan wanprestasi . katanya ”,
Makaman konstitusi ( MK) telah memutuskan bahwa konsumen memiliki hak untuk tidak ditarik kendaraan secara paksa di jalan. dikarenakan bisa terkenal pasal 368 ( KUHP) lama dan pasa482 l KUHP baru tentang perampasan dengan acaman kekerasan serta ,pasal 363 KUHP.
Laporan: patar p