Dinas kesehatan dan perkim membatasi kebebasan pers
Tangerang:08 Desember 2025.
Garuda News Nusantara – Kota Tangerang Proyek pembangunan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang tidak bisa diliput media karena dilarang masuk area proyek. Penjaga proyek mengatakan bahwa harus ada surat izin dari Dinas Perkim untuk dapat meliput proyek tersebut.05/12/25. Jumat 14:30
Kebebasan Pers
Pelarangan liputan media di area proyek pembangunan parkir RSUD Kota Tangerang dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan pers. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.


Langkah yang Dapat Dilakukan
Media dapat mengajukan permohonan izin liputan ke Dinas Perkim Kota Tangerang atau langsung ke pihak RSUD Kota Tangerang. Jika permohonan ditolak, media dapat mengajukan komplain ke Dewan Pers atau Komisi Informasi Publik.
Pihak Terkait Harus Bertindak
Pihak RSUD Kota Tangerang dan Dinas Perkim harus memastikan bahwa kebebasan pers dihormati dan dilindungi. Mereka harus memberikan akses yang sama kepada semua media untuk meliput proyek pembangunan parkir RSUD Kota Tangerang.guntur
