GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

“Diduga Pungli” Petugas Kesehatan Meminta Kutipan Uang 10ribu “Imunisasi Balita”, BLUD Puskesmas Singosari Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sumatera Utara |garudanusantara.net|- Diduga Pungli Petugas Kesehatan di Puskesmas Singosari meminta Kutipan Uang Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) “Imunisasi Balita” yang diperuntukkan kepada anak-anak yang mendapat imunisasi tingkat dasar dibawah umur 1 (satu) tahun. Hal ini diduga dilakukan oleh petugas Kesehatan di Puskesmas Singosari pada saat melakukan tindakan pemberian Imunisasi kepada pasien (bayi dibawah umur 1 tahun).

Ini terjadi pada kegiatan program/jadwal imunisasi di BLUD Puskesmas Singosari, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, disaat awak media Harian Garuda News Nusantara melakukan monitoring dan sosial kontrol di BLUD Puskesmas Singosari melihat Petugas Kesehatan yang melakukan tindakan imunisasi meminta kutipan uang Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) kepada orangtua pasien yang mendapat imunisasi. Perbuatan ini sudah lama berlangsung dari informasi yang Kami dapatkan bahwa ini sudah lama terjadi, Para korban tidak mau melaporkan karena takut tidak mendapat pelayanan di BLUD Puskesmas Singosari.

Dari wawancara yang kami lakukan kepada korban yang meminta agar identitasnya dirahasiakan mengatakan “Ini bang, anak saya bayar sepuluh ribu agar dapat di Imunisasi” ujarnya. Tanya saya : Kenapa tidak komplin atau di laporkan, bu ?, takut bang, nanti jadi ngak enakan sama petugasnya entar anakku ngak diberi imunisasi bang, ujarnya lagi, sambil membawa anaknya pulang.

Pungutan liar atau pungli adalah perbuatan ilegal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa kewenangan yang jelas. Hal ini dapat merugikan Negara dan Masyarakat. Pungli biasanya dijadikan oleh para oknum sebagi alat untuk mencari penghasilan tambahan di luar gaji yang sudah diterima. Oleh karena itu, tindakan pungli ini bisa disamaartikan dengan perbuatan melanggar hukum seperti pemerasan, penipuan, atau korupsi. Pungli termasuk ke dalam kategori kejahatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Terkait pungutan liar telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam pasal 12 huruf (e), yang berbunyi : “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Apakah setiap bayi usia 1 (satu) tahun wajib mendapatkan imunisasi ?, menurut Peraturan Menteri Kesehatan dalam Permenkes Nomor 12 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi : Imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Imunisasi terhadap penyakit: a. hepatitis B; b. poliomyelitis; c. tuberkulosis; d. difteri; e. pertusis; f. tetanus; g. pneumonia dan meningitis yang disebabkan oleh Hemophilus Influenza tipe b (Hib); dan h. campak. Bahwa Imunisasi tingkat dasar wajib diberikan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya imunisasi dasar lengkap untuk bayi usia 0–11 bulan.

Dan bagaimana perlindungan terhadap anak ? sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 8 yang berbunyi : “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan social”.

Dari serangkaian informasi yang Kami sajikan perlu kiranya Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Plt. Urat Hatoguan Simanjuntak, SKM., M.Kes., Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH., M.Kn., Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, SH., Kepala Cabang BPJS Kesehatan dr. Kiki Chrismar Marbun, AKK., agar melakuan tindak tegas terhadap Petugas Kesehatan BLUD Puskesmas Singosari yang diduga melakukan pengutipan uang Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) terhadap bayi yang mendapat tindakan Imunisasi.

Demi terwujudnya keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008, Kami Harian Garuda News Nusantara memberikan Hak Jawab dan Pendapat.
(Effendy Pandapotan)

About The Author