GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

BONGKAR! Dugaan Mafia Solar “Anto” di Pulo Gadung: Truk Tangki HSD Nongol di Cakung, Negara Bisa Rugi Miliaran

JAKARTA TIMUR, GN – Jaringan mafia BBM subsidi kembali beraksi. Kali ini menyeret nama Anto yang diduga sebagai otak pengoplosan dan penjualan solar subsidi di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Aksi ini terekam jelas. Selasa, 15 September 2026 pukul 15.11 WIB, 1 unit truk tangki bertuliskan “HSD” tertangkap kamera berada di lokasi yang diduga sebagai pangkalan liar di RT.5/RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930. Kode foto terverifikasi: `L9GKTXHPXCWNDA`.

Modus Lama, Korban Baru: Rakyat Kecil
Dari foto terlihat truk tangki tidak berada di SPBU resmi. Ia parkir di area terbuka seperti gudang. Ini adalah modus klasik mafia solar:

1. Menimbun: Solar subsidi dibeli dari SPBU menggunakan barcode palsu atau nopol berkali-kali
2. Mengoplos: Disimpan di gudang liar lalu dijual ke industri, tambang, atau dijual eceran dengan harga industri
3. Menguras: Uang subsidi yang harusnya untuk nelayan dan petani, masuk ke kantong pribadi

Informasi di lapangan menyebut, jaringan ini dikendalikan oleh sosok bernama Anto yang sudah lama beroperasi di area Pulo Gadung.

Melanggar UU ESDM! Ancam 6 Tahun Penjara
Perbuatan ini bukan main-main. Ini jelas melanggar Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi jo UU No. 2 Tahun 2022 tentang ESDM.

Isinya tegas: Setiap orang yang menyalahgunakan Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu bisa kena UU No. 8/1981 tentang KUHAP dan UU Perlindungan Konsumen jika solar oplosan itu dijual dan merusak mesin rakyat.

Subsidi Jebol, Industri Dirugikan
Akibat ulah “Anto” dan jaringannya:
1. SPBU Kekosongan: Solar subsidi langka, sopir truk dan nelayan antre berjam-jam
2. Kerugian Negara: 1 truk bisa memuat 24.000 liter. Jika dijual selisih Rp5.000/liter, 1 rit saja negara rugi Rp120 juta
3. Bahaya Ledakan: Penyimpanan di gudang pemukiman seperti ini rawan kebakaran dan meledak

DESAKAN: TANGKAP DAN SITA!
Kami mendesak Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, BPH Migas, dan Pertamina untuk:

1. Sita truk dan gudang di lokasi Cakung tersebut sekarang juga
2. Usut tuntas “Anto” dan jaringan Pulo Gadung. Siapa bekingnya?
3. Audit SPBU di sekitar Pulo Gadung. Dari SPBU mana solar itu keluar?

Sudah berapa lama negara dirampok seperti ini? Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak!

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina Patra Niaga Regional dan BPH Migas belum memberikan keterangan resmi.

*Data Kejadian:*
Waktu: Selasa, 15 September 2026, 15.11 WIB
Lokasi: RT.5/RW.9, Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Barang Bukti: 1 Unit Truk Tangki bertuliskan HSD
Dugaan Dalang: Anto – Pulo Gadung
Pelanggaran: Pasal 53 UU Migas No. 22/2001

Tim Jejak Kejahatan akan terus memburu jaringan mafia BBM subsidi ini. Bersambung…

About The Author