GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Sebarkan Fitnah, Korban Minta Polresta Bandung Segera Tangkap Pelaku

BANDUNG, garudanusantara.net – Memposting foto orang lain tanpa izin dapat melanggar hukum privasi dan dikenakan sanksi pidana atau denda. Dimana tertuang dalam Undang-Undang ITE Pasal 26 yang menyatakan bahwa penggunaan data pribadi—termasuk foto—harus atas persetujuan pemiliknya.

Selain itu, jika unggahan tersebut merugikan atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Seperti yang terjadi di Cicalengka, Bandung, korban HSS melaporkan terduga pelaku MH ke Satreskrim Polresta Bandung pada 16 April 2026 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STBP/366/IV/RESKRIM/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Kejadian bermula pada 9 April 2026 ketika korban HSS bersama adiknya J yang merupakan member di Elgreen Gym terlibat pertengkaran dengan AC yang juga pelatih gym tersebut. Dimana AC ingin menyerang korban yang pada saat itu sedang latihan. Karena merasa terancam, korban naik ke lantai 2 gym tersebut. Kemudian korban turun kembali ke lantai 1 untuk bertemu dengan D sebagai orang kepercayaan pemilik gym tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 April 2026, korban dan adiknya mendaftar sebagai member di Gym Citoz Cicalengka dan bertemu rekannya HS. Akan tetapi, pihak gym tersebut memanggilnya agar mundur sebagai member karena melihat postingan di media sosial IG bahwa terduga pelaku menjelekkan korban dalam IG gym tersebut.

Korban ketika ditemui wartawan menyampaikan bahwa isi postingan tersebut berisi tuduhan dan fitnah. Oleh karena itu, korban melaporkan pemilik akun IG MH ke Polresta Bandung atas tuduhan tersebut. “Saya minta kepada penegak hukum agar segera menindak terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih dalam penyelidikan Unit Tipitter Polresta Bandung. (Tim/Red)

About The Author