GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Capai Rp3,5 Triliun, DPRD Soroti Tantangan Penuhi Batas 30 Persen APBD

KABUPATEN BEKASI, garudanusantara.net – Kabupaten Bekasi tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), nilai belanja pegawai Kabupaten Bekasi mencapai Rp3,5 triliun dan hanya berada di bawah Kabupaten Bogor yang mencatatkan angka Rp3,8 triliun.

Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Besarnya belanja pegawai tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah di tengah kewajiban menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat 5 Januari 2027.

Kemendagri mencatat belanja pegawai digunakan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga honorer. “Jumlah pegawai negara saat ini 6,54 juta orang, PNS 54 persen, PPPK 31 persen, PPPK paruh waktu 15 persen,” ujar Tito Karnavian dalam rapat tersebut.

Selain Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, daerah dengan belanja pegawai terbesar lainnya adalah Kota Surabaya sebesar Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.

Di sisi lain, Kemendagri mencatat masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen APBD, sementara hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah batas tersebut.

Menanggapi kondisi itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai pemerintah daerah perlu segera menyiapkan langkah antisipasi agar dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, terdapat dua opsi yang dapat ditempuh. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kapasitas APBD bertambah. Kedua, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Kalau APBD bisa meningkat sekitar 10 sampai 20 persen, maka ruang fiskal daerah juga bertambah. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai 30 persen bisa lebih mudah dipenuhi,” kata Ridwan Arifin.

Namun ia mengakui langkah tersebut tidak mudah karena daerah juga menghadapi tantangan fiskal, termasuk berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Ridwan menegaskan pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja maupun penonaktifan PPPK sebagai dampak dari penyesuaian struktur anggaran daerah.

Karena itu, pemerintah daerah harus mencari solusi yang tidak mengorbankan pegawai maupun pelayanan publik kepada masyarakat. “PPPK harus tetap dipertahankan. Karena itu pilihannya bagaimana meningkatkan kemampuan fiskal daerah atau mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski menghadapi tantangan besar, Ridwan optimistis Kabupaten Bekasi mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat apabila peningkatan PAD dan penguatan kapasitas fiskal daerah dapat berjalan optimal.

“Kita harus optimistis. PAD harus bertambah, APBD juga harus meningkat sehingga target itu bisa tercapai tanpa mengorbankan pegawai maupun program pembangunan daerah,” tandasnya. (Lozy BB)

About The Author