GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

KLASTER PERMATA JL. H. MININ DIDUGA TAK BERPBG. SAAT DITANYA, PENGELOLA MALAH BALIK BERTANYA*

1. Lokasi: Klaster Permata, Jl. H. Minin no 48 RT 04 RW 04 , Jakbar. Perbatasan Cipondoh = rawan tumpang tindih wewenang. Tapi tetap wewenang DCKTRP DKI + DCKTRP Kota Tangerang.
2. Dugaan: Tidak memiliki PBG. Izin RT/RW/Kelurahan/Kecamatan ≠ PBG. PBG wajib dari DCKTRP.
3. Pengakuan: Pa Welli “logistik & pengawas” ngaku sudah dapat izin dari Kecamatan/Kelurahan. Lempar tanggung jawab ke Pa H. Marwan.
4. Penghalangan: Pa H. Marwan jawab “kamu itu siapa” via WA = potensi Pasal 18 UU pers 40/1999.

JAKARTA BARAT – Pembangunan perumahan Klaster Permata yang berlokasi di Jl. H. Minin, Jakarta Barat, perbatasan langsung dengan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung/PBG.

Saat dikonfirmasi awak Media Garuda Nusantara, Pa Welli yang mengaku sebagai logistik sekaligus pengawas proyek mengatakan, “Sudah dapat izin dari kecamatan dan kelurahan”. Ia juga menyebut bahwa urusan PBG merupakan tanggung jawab Pa H. Marwan.

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Pa H. Marwan justru memberikan jawaban yang tidak substantif. “Kamu itu siapa bertanya sampai sejauh itu,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan, MGN belum menerima jawaban yang memuaskan terkait keabsahan PBG proyek tersebut.

DCKTRP DKI Jakarta menegaskan bahwa izin dari kelurahan/kecamatan tidak menggantikan PBG. Membangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran sesuai PP 16/2021.

MGN akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada DCKTRP DKI Jakarta dan DCKTRP Kota Tangerang untuk menelusuri perizinan proyek Klaster Permata.

Isi Pokok:
Mohon konfirmasi apakah perumahan Klaster 32 Unit “Klaster Permata” di Jl. H. Minin, Jakbar, telah memiliki PBG. Berdasarkan pengakuan pengawas lapangan Pa Welli, izin baru sebatas Kelurahan/Kecamatan. Pihak pengelola Pa H. Marwan belum memberikan klarifikasi.”guntur

About The Author