BANNER MARKETING CLUSTER PERMATA dePORIS TERPASANG, DCKTRP JAKBAR DIDESAK CEK PBG
JAKARTA BARAT – MGN– Media Garuda Nusantara kembali menemukan fakta baru terkait pembangunan Klaster Permata dePORIS di Jl. H. Minin RT 04 RW 04, Jakarta Barat. Banner marketing berukuran besar telah terpasang di lokasi, sementara keabsahan Persetujuan Bangunan Gedung/PBG masih menjadi tanda tanya.
Berdasarkan pantauan MGN, Senin (30/06/2026), banner tersebut mencantumkan harga mulai Rp700 jutaan, denah tipe 44/59 hingga 55/84, site plan, serta nomor marketing 08179800708 dan 0817118786.
Fakta Temuan MGN:
1. Banner Marketing Terpasang: Indikasi kuat penjualan/pembangunan sudah berjalan.
2. Papan PBG Tidak Ada: Tidak ditemukan papan informasi proyek sesuai PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung.
3. Pengakuan Pengawas: Pa Welli menyebut izin baru sebatas Kelurahan/Kecamatan. Urusan PBG diserahkan ke Pa H. Marwan.
4. Penghalangan Konfirmasi: Pa H. Sarwan menjawab via WA dengan “kamu itu siapa bertanya sampai sejauh itu”.
“Perizinan dari Kelurahan/Kecamatan tidak bisa menggantikan PBG. Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG yang diterbitkan DCKTRP,” ujar praktisi hukum tata ruang yang dimintai tanggapan MGN.


MGN telah melayangkan Surat Konfirmasi No. 04/MGN/Konfirmasi/PBG/VI/2026 kepada DCKTRP Jakarta Barat untuk memastikan status legalitas proyek tersebut.
Jika terbukti membangun tanpa PBG, maka pengembang dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran sesuai Pasal 151 PP 16/2021.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Klaster Permata dePORIS belum memberikan klarifikasi yang memuaskan kepada redaksi.”guntur
