GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Ada Temuan Mencurigakan? Terkait Penggunaan dana BOS SMKS AN Nurmaniyah Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, garudanusantara.net – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun langsung melakukan penyelidikan anggaran dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) di SMKS AN Nurmaniyah Kota Tangerang Provinsi Banten Besarnya anggaran BOS diduga menjadi ladang korupsi bagi Kepala Sekolah ataupun kroninya yang bermental koruptif.

Kepala Sekolah SMKS AN Nurmaniyah Tangerang Achmad Hilal saat dikonfirmasi awak media terkait anggaran dana BOS Tahun 2025 hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dihubungi oleh wartawan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana BOS Tahun 2025 yang mencoreng dunia pendidikan di Kota Tangerang

Anggaran BOS Pusat diduga menjadi lahan basah mencari keuntungan dengan indikasi melakukan  Mark-up secara sistematis seperti antara lain:

  1. Langganan daya dan jasa Rp.336.257.500,-
  2. Pembayaran honor sebesar Rp.740.100.000,-
  3. Kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler sekolah sebesar Rp.140.203.750,-
  4. Adminitrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.23.450.000,-
  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.599.143.750,-

Dengan jumlah total keseluruhan dana BOS yang diterima sekolah sebesar Rp.2.460.690.000,- Ini semua anggaran yang perlu penjelasan Kepala Sekolah secara transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran dana BOS

Selain itu, menurut sumber yang identitasnya minta dirahasiakan, diduga pihak sekolah juga melakukan mark up jumlah siswa dari tahun ke tahun untuk bisa mendapatkan dana BOS lebih besar lagi,”Ada mark up jumlah siswa disekolah itu bang,” kata sumber kepada awak media.

Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik, Budi mengatakan besarnya anggaran BOS SMKS AN Nurmaniyah memang tidak ada yang salah sepanjang direalisasikan dengan baik sesuai aturan dan bisa dibuktikan/diperlihatkan kepada publik secara transparan, tetapi kalau ada dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi, sebaiknya Kepala Sekolah dilaporkan saja ke APH, biarkan APH yang berwenang melaksanakan tugasnya, “Jika terbukti Kepala Sekolah melakukan penyelewengan dana BOS sebaiknya harus ada tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ungkap Budi saat diminta tanggapannya, (Senin 3/08/2026). (Red/Tim)

About The Author