GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Diduga Ada Ketidaksesuaian Penggunaan Dana BOS 2025, SMPN 1 Ciparay Jadi Sorotan Tim Media

Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Ciparay yang beralamat di Jalan Laswi No. 809, Desa Manggungharja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian tim media setelah melakukan pemantauan langsung ke lokasi sekolah.
Berdasarkan hasil pemantauan, tim media menilai masih terdapat sejumlah kondisi sarana dan prasarana yang dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Cat bangunan sekolah terlihat kusam di beberapa bagian dan sejumlah dinding dilaporkan mengalami pengelupasan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengingat dalam laporan penggunaan Dana BOS Tahun 2025 terdapat alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp182.846.000.
Selain itu, tim media juga menyoroti besarnya alokasi anggaran pada beberapa komponen lainnya, di antaranya pembayaran honor sebesar Rp336.400.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp336.025.200, serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp290.740.000. Tim media menyatakan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai rincian realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Untuk memperoleh konfirmasi, tim media mendatangi SMP Negeri 1 Ciparay dan diterima oleh bendahara sekolah yang mengaku bernama Bu Santi.
Menurut keterangan Bu Santi, pada pertengahan tahun 2025 terdapat pengangkatan dua orang pegawai PPPK. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran honor yang bersumber dari dana pemerintah daerah baru direalisasikan pada bulan Januari.
Menanggapi kondisi sarana dan prasarana sekolah, Bu Santi menjelaskan bahwa telah dilakukan pengecatan pada sebagian area sekolah, perbaikan lantai ruang kelas 8F, serta pembelian laptop dan printer. Ia juga menyampaikan bahwa Dana BOS dinilai tidak mencukupi apabila digunakan untuk melakukan pengecatan seluruh bangunan sekolah.
Terkait anggaran pengembangan perpustakaan, Bu Santi menerangkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian buku pelajaran, buku pegangan siswa, serta lemari besi. Sementara anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, menurutnya, digunakan antara lain untuk membiayai perlombaan siswa dan kegiatan kesiswaan.
Adapun rincian alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian tim media meliputi:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp7.650.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp53.890.100
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp290.740.000
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp134.641.500
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp336.025.200
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp33.200.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp87.537.300
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp182.846.000
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp24.625.000
Pembayaran Honor: Rp336.400.000
Atas hasil pemantauan tersebut, tim media meminta agar aparat pengawas yang berwenang, seperti Inspektorat, BPK, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya, melakukan audit dan pemeriksaan apabila terdapat dasar atau indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 di SMP Negeri 1 Ciparay.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah melalui bendahara telah memberikan penjelasan sebagaimana disampaikan di atas. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan tambahan dari kepala sekolah maupun instansi terkait, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About The Author