Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Reguler di SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo Kabupaten Purworejo
KABUPATEN PURWOREJO, garudanusantara.net – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun langsung melakukan penyelidikan anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo kabupaten Purworejo Jawa Tengah.
Besarnya anggaran BOS diduga menjadi ladang korupsi bagi kepala sekolah ataupun kroninya yang bermental koruptif.
Kepala Sekolah SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo saat dikonfirmasi terkait dengan anggaran BOS T.A 2025 hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi oleh tim investigasi guna meminta konfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana BOS T.A 2025, yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Purworejo.
Anggaran BOS pusat T.A 2025 diduga menjadi lahan basah mencari keuntungan dengan indikasi melakukan Mark-Up secara sistimatis antara lain :
- Pengembangan Perpustakaan
Terserap Rp. 242.111.999,-
- Pemeliharaan Sarpras Sekolah
Terserap Rp. 442.617.029,-
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
Ektrakurikuler
Terserap Rp. 103.525.000,-
- Pembayaran Honor
Terserap Rp. 550.650.000,-
- Penerimaan Peserta Didik Baru
Terserap Rp. 25.925.000,-
- Kegiatan Administrasi Sekolah
Terserap Rp. 188.424.564,-
- Langganan daya dan jasa
Terserap Rp. 340.215.607,-
- Penyediaan Alat Multi Media
Pembelajaran.
Terserap Rp. 280.300.000,-
Dengan jumlah total dana BOS T.A 2025 sebesar Rp. 2.330.999.999,-,- (tahap.1 dan tahap.2) yang diterima Sekolah SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo, perlu melaporkan penyerapan anggaran BOS tersebut secara Transparan dan Akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerhati Pendidikan dan Kebijakan Publik Sumitro mengatakan apabila memang ada dugaan penyelewengan anggaran BOS Reguler, sudah seharusnya di proses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada efek jera kepada oknum kepala sekolah yang nakal, agar tercapai peningkatan mutu pendidikan. (Red/Tim)
