GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

Polresta Bandung Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja

BANDUNG, garudanusantara.net – Peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 12 kilogram digagalkan. Dengan upaya itu, sekitar 60.000 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika golongan I, atau risiko ketergantungan sangat tinggi. Kapolresta Bandung Komisaris Besar Tri Suhartanto menyampaikan, bersamaan dengan penangkapan ter­sang­ka, barang bukti 12 kilogram ganja juga diamankan.

“Ganja sebanyak 12 kilogram tersebut merupakan hasil pengembangan setelah mengamankan seorang tersangka berinsial AR di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Narkotika jenis ganja sebanyak itu kiriman dari Medan. Kami menyita barang bukti tersebut di terminal, Kota Bandung,” ucap Tri Suhartanto saat ekspose di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Jumat (30/10/2026).

Tri memaparkan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Personel Satresnarkoba Polresta Bandung menemukan batang maupun ranting kering diduga ganja di dalam 2 kantong plastik, 1 teko, serta yang telah berupa lintingan di tempat meng­ontrak AR, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Da­yeuh­kolot, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, Tri menyebut, AR menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis ganja. AR memperoleh Rp 2 juta untuk pengiriman per kilogram ganja.

“Selain menjadi perantara jual beli, AR menggunakan ganja itu. Dia menggunakan ganja dengan melarutkan di air panas, sebagaimana teh. Hal itu (penggunaan ganja dengan diseduh) perlu menjadi perhatian masyarakat se­ba­gai tambahan pengetahuan untuk ikut mengawasi pe­re­da­ran gelap ganja,” tutur Tri.

Per 1 gram ganja disaumsikan disalahgunakan 5 orang. Berdasar asumsi itu, penyitaan sekitar 12 kilogram ganja dapat menyelamatkan 60.000 jiwa. AR dijerat pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar.

Selain itu, AR dijerat pasal 111 ayat (2) de­ngan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan pidana denda Rp 8 mi­liar. (Harianto SS)

About The Author