Sengkarut Pangkalan Gas 3kg di Tangsel: Manipulasi Data KTP Hingga Jalur Misterius Gas Non-Subsidi
Tangerang Selatan: 01 April 2026.
Garuda News Nusantara – Investigasi mendalam pada pangkalan gas 3kg milik Suwadi di Kampung Ciledug, Rabu (1/4/2026), menyingkap praktik distribusi energi yang diduga menyalahi aturan. Pantauan media di lokasi menemukan ratusan tabung melon 3kg bersubsidi bercampur dengan puluhan Bright Gas 12kg serta beberapa tabung 50kg non-subsidi dalam satu area penyimpanan.
Sesuai regulasi Pertamina, pangkalan gas 3kg subsidi seharusnya tidak diperbolehkan mencampur stok dengan gas non-subsidi di lokasi yang sama tanpa izin khusus. Jika melihat banyaknya jumlah tabung non-subsidi di lapangan, pangkalan tersebut secara aturan wajib memiliki izin niaga tersendiri untuk produk non-subsidi, bukan sekadar menempel pada izin pangkalan subsidi.
Saat dikonfirmasi, Bu Nur selaku istri pemilik pangkalan memberikan pengakuan mengejutkan terkait manipulasi logbook digital. Ia berdalih pencatatan KTP warga secara berulang terpaksa dilakukan demi melayani pengecer warung, sebuah praktik yang jelas mengangkangi aturan subsidi tepat sasaran yang seharusnya menyasar langsung masyarakat miskin.

Indikasi penimbunan kian menguat dengan adanya stok dari dua agen berbeda, PT Atha Lautan Makmur dan PT Garuda Hasta Adhi Jaya, dalam satu titik. Bu Nur berkilah bahwa stok dari PT Atha Lautan Makmur sebenarnya atas nama istri dari adiknya, yang diketahui juga bekerja di agen LPG 3kg tersebut, yang diduga sebagai modus mengamankan kuota tambahan.
Kejanggalan mencapai puncaknya pada pasokan gas non-subsidi ukuran 50 kg dari PT Satgun. Bu Nur secara blak-blakan mengaku tidak mengetahui alamat pasti perusahaan penyuplai tersebut dan hanya bertransaksi melalui sopir truk. Padahal, untuk volume besar, pangkalan wajib memiliki dokumen administrasi dan asal-usul barang yang transparan.
Peraturan pemerintah jelas, gas subsidi hanya boleh dijual kepada masyarakat yang memenuhi syarat, sedangkan gas non-subsidi dijual kepada industri atau komersial.
Regulasi Pertamina jelas, gas subsidi dan non-subsidi tidak boleh dicampur.
Sanksi pidana untuk pelanggaran ini bisa berupa:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Mengancam dengan pidana penjara lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 60 miliar.
Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: Pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp 30 miliar.
Selain itu, ditemukan bukti invoice dari PT Gasadhi Dakara Prima senilai Rp12.600.000 untuk pembelian 70 tabung Bright Gas 12 kg dengan harga Rp180.000 per tabung. Anehnya, invoice tertanggal 21 Januari 2026 tersebut masih digunakan sebagai surat jalan di bulan Maret dengan dalih sistem pembayaran yang “gantung”.

Ketiadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lokasi pangkalan gas 3kg ini juga menjadi sorotan tajam terkait aspek keselamatan. Mengingat banyaknya volume gas subsidi dan non-subsidi yang bercampur di area pemukiman padat, ketiadaan alat mitigasi kebakaran ini sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Lebih lanjut, pangkalan ini terpantau tidak mengoperasikan timbangan standar secara rutin. Hal ini memicu dugaan adanya risiko pengurangan volume isi gas yang merugikan konsumen, terutama pada tabung-tabung besar non-subsidi yang jalur pengirimannya tidak terdeteksi secara administratif oleh otoritas terkait.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap mata rantai distribusi gas di lapangan. Pertamina didesak segera bertindak tegas terhadap pangkalan dan agen yang melakukan pembiaran terhadap pencampuran distribusi subsidi dan non-subsidi tanpa izin resmi serta pengabaian standar keselamatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Atha Lautan Makmur maupun PT Garuda Hasta Adhi Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penyimpangan di pangkalan binaan mereka. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dari agen terkait atas carut-marutnya distribusi energi di Tangerang Selatan.guntur
