Ade Kunang Sebut Dana Rp8,5 Miliar Pinjaman Pribadi, Hakim Pertanyakan Polanya
BANDUNG, GN – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek kembali mengungkap fakta baru. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kunang, menyatakan dana miliaran rupiah yang diterimanya dari terdakwa Sarjan merupakan pinjaman pribadi.
Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Ade Kunang mengungkapkan total dana yang diterimanya mencapai sekitar Rp8,5 miliar. Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan bagian dari praktik ijon proyek.
“Dana tersebut merupakan pinjaman pribadi, bukan terkait ijon proyek,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari majelis hakim. Hakim ketua menyoroti pola peminjaman yang dinilai tidak lazim karena dilakukan secara berulang hampir setiap bulan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
“Menjadi pertanyaan, kenapa pinjaman dilakukan hampir setiap bulan dalam kurun waktu tersebut,” ujar hakim.
Selain itu, terungkap bahwa pinjaman tersebut telah dilakukan sebelum Ade Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi, yang semakin menjadi perhatian dalam persidangan.
Majelis hakim terus menggali keterangan untuk menguji konsistensi pernyataan saksi dengan fakta lain yang muncul di persidangan.
Persidangan berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan yang diarahkan untuk mengurai hubungan antara aliran dana dan perkara dugaan ijon proyek yang sedang disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai dana besar serta sejumlah pihak strategis. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti guna mengungkap perkara secara terang. ***
