GARUDA NUSANTARA

Membela Kebenaran & Kejujuran

UPZ Desa Sirnabaya Resmi Ditetapkan sebagai Kampung Zakat Ke-11 di Kabupaten Ciamis

 

Ciamis- Garuda Nusantara- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai Kampung Zakat ke-11 di Kabupaten Ciamis. Peluncuran tersebut dilaksanakan di Kantor UPZ Desa Sirnabaya, Senin (25/5/2026).

Program Kampung Zakat merupakan bagian dari upaya penguatan pengelolaan zakat berbasis masyarakat melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah daerah, serta pemerintah desa.

Kegiatan peluncuran dihadiri sejumlah unsur pemerintah dan tokoh masyarakat, di antaranya kepala kemenag kabupaten Ciamis, kepala Baznas kabupaten Ciamis, Kabag kesra mewakili Bupati Ciamis, Forkopimcam Rajadesa,para kepala Desa Se- kecamatan Rajadesa, serta jajaran pengurus UPZ.

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, mengatakan bahwa program Kampung Zakat bertujuan untuk mendorong pengelolaan zakat yang tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, Baznas hadir untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah.

“Gerakan zakat bukan hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi bentuk kebaikan yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Kampung Zakat di Desa Sirnabaya dapat menjadi contoh dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan umat.

Dengan ditetapkannya Desa Sirnabaya sebagai Kampung Zakat, diharapkan sinergi antara pemerintah, Baznas, dan masyarakat dapat terus diperkuat dalam mendukung program sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis keagamaan. Agus.k

About The Author