Ketua LSM P5AB Posma Sihite mengkritik tegas bangunan gedung Padel diduga tidak memiliki PBG.
Garuda Nusantara: jakarta barat:Penegakan aturan terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat kembali menjadi sorotan.
Sebuah bangunan yang diduga akan dijadikan fasilitas olahraga padel di Jalan peta barat ,vip kencana ,roko kalideres indah.Kecamatan Kalideres, hingga kini disebut belum tersentuh tindakan meski progres pembangunannya telah mencapai sekitar 70 persen.
Padahal, dalam beberapa bulan terakhir Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan padel yang tidak mengantongi PBG.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan dan penegakan aturan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut diduga belum memiliki PBG sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2024.
Selain sebagai syarat legal pembangunan, PBG juga menjadi dasar penerimaan retribusi daerah. Karena itu, bangunan yang berdiri tanpa izin dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah sekaligus mencederai kepatuhan terhadap regulasi.
Namun, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, yang berinisial (J) bahwa masalah ijim PBG (pertujuan bangunan gedung) langsung aja bicara dengan pelaksanaan pak GoPro. Pak ujarnya “,
Berselang beberapa hari wartawan mencoba menghubungi pak GoPro tetapi tidak diangkat ( cuek) .
Saat dikonfirmasi kembali, kepada PTSP citatan walikota Jakarta Barat pak( Jon)tidak berada di kantor. Ujar staf.
Minimnya respons aparat mendapat kritik dari ketua LSM P5AB Posma Sihite
Ia menilai laporan masyarakat seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk bergerak cepat melakukan pengawasan.
“Saya menyayangkan lemahnya pengawasan Dinas Citata DKI Jakarta. Padahal masyarakat sudah memberikan informasi mengenai dugaan bangunan padel yang belum mengurus izin PBG,” ujar Posma
Ia juga meminta pimpinan melakukan evaluasi apabila terdapat aparatur yang lamban menindaklanjuti laporan masyarakat.
“ASN digaji dari uang rakyat. Karena itu, mereka harus bekerja profesional dan responsif. Jika memang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sudah seharusnya dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Citata maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran perizinan bangunan tersebut.
Laporan Patar P
